Mengenal International Standard Book Number
ISBN (International Standard Book Number) adalah deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit. Setiap nomor memberikan identifikasi unik untuk setiap terbitan buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun distributor.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia dan KDT (Katalog Dalam Terbitan).
Proses pendaftaran penerbit, permintaan ISBN dan KDT telah dibuat lebih mudah dengan layanan satu pintu. Sekali informasi judul terbitan diserahkan, akan menjadi bagian dari database bibliografi dan akan muncul di terbitan Katalog Dalam Terbitan di Perpustakaan Nasional, yang memungkinkan perpustakaan maupun toko buku yang mencari terbitan untuk dibeli mengetahui informasi terbitan terbaru.
Pertanyaan yang sering di ajukan.
1. Bagaimana prosedur pengajuan ISBN?
Sejak 1 April 2018 pengajuan ISBN dilakukan secara online di web isbn.perpusnas.go.id
Berkas apa saja yang harus disiapkan?
Ikuti tahapan registrasi. Registrasi adalah Registrasi Penerbit. Pada tahap ini penerbit menyiapkan Surat Pernyataan (unduh di halaman registrasi) yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta menyiapkan legalitas (bentuk legalitas, seperti : akta notaris, SK Rektor atau MoU, dapat dilihat contohnya pada beranda)
2. Jika pendaftaran sudah sukses, langkah apa yang harus dilakukan oleh penerbit selanjutnya?
Sesuai notifikasi pada layar, hubungi Tim ISBN di +6221 3812 136 untuk permohonan validasi kemudian lihat email yang diberikan oleh sistem secara otomatis tentang petunjuk/ langkah selanjutnya.
3. Apakah penerbit lama juga harus melakukan Registrasi Penerbit?
Ya. Semua penerbit (baik lama maupun baru) harus melakukan tahap ini untuk mendapatkan akun agar bisa log in pada tahap registrasi ISBN.
Bagaimana dengan legalitas penerbit, jika penerbit lama tidak/belum memiliki payung hukum?
Legalitas harus tetap dipenuhi untuk kelengkapan administrasi penerbit dan akan memberi kekuatan hukum untuk penerbit itu sendiri.
4. Bagaimana jika nama penerbit yang didaftarkan tidak sesuai dengan nama pada legalitas?
Penerbit baru, nama yang didaftarkan harus sesuai dengan yang termaktub pada legalitas. Namun untuk penerbit lama yang sudah terdaftar dan sudah memiliki element publisher, boleh menggunakan nama lama meskipun tidak sesuai dengan legalitasnya (pemutihan)
Bagaimana cara mendaftarkan lini atau imprint dari penerbitan?
Lini penerbitan atau imprint harus didaftarkan terpisah dari penerbit induknya, maksudnya supaya lini atau imprint tersebut mempunyai akun sendiri. Caranya daftarkan dengan mengisi surat pernyataan atas nama lini/imprint tersebut dan lampirkan legalitas perusahaan induk yang diperkuat dengan pernyataan keberadaan lini/imprint tersebut yang termaktub di dalam pasal kegiatan usaha (lihat contoh pendaftaran lini penerbit pada beranda)
5. Bagaimana cara mendaftarkan buku-buku yang akan diterbitkan? Apa persyaratannya?
Penerbit yang sudah terdaftar online (sudah melakukan tahap registrasi penerbit) bisa menggunakan akunnya untuk mendaftarkan terbitannya. Sebelum log in dengan username dan password yang sudah divalidasi, penerbit harus menyiapkan File Gabungan Berkas dalam format PDF dengan ukuran tidak lebih dari 2 Megabites. File ini terdiri atas : Surat Permohonan dari penerbit, halaman judul, halaman balik halaman judul, Kata pengantar dan daftar isi.
6. Bagaimana jika penerbit ingin menerbitkan bukunya dalam berbagai versi (misanya : ukuran besar, ukuran sedang, ukuran kecil atau hardcover dan softcover), apakah ISBN cukup diurus sekali saja?
Buku yang dibuat dalam berbagai ukuran atau dibuat dalam berbagai format harus didaftarkan terpisah sehingga masing-masing mempunyai cantuman ISBN berbeda. E-book (format EPUB atau PDF), DVD edukatif dan audiobook mendapat cantuman ISBN terpisah.
Bagaimana dengan e-book, DVD edukatif dan audiobook, apakah bisa mendapatkan cantuman ISBN? Bagaimana cara pengajuannya?
Daftarkan seperti mendaftarkan ISBN buku biasa, berikan keterangan GMD [sumber elektronis] setelah judul utama dan klik jenis media yang sesuai dengan pilihan yang dimaksud.
7. Bagaimana cara merevisi judul atau kepengarangan yang ISBN-nya sudah disetujui?
Perubahhan judul atau kepengarangan dari judul yang ISBN nya sudah disetujui dapat direvisi dengan cara menyiapkan kembali 1 set permohonan lengkap (berupa file gabungan berkas yang sudah direvisi) kirimkan ke email isbn@perpusnas.go.id Perubahan dapat diterima jika judul tersebut masih ada dalam kurun waktu 2 bulan dari keluarnya ISBN
8. Apa yang harus dilakukan penerbit ketika akun dinyatakan diblokir/dikunci? Bagaimana cara melepaskan pemblokiran akun ini?
Penerbit akan mengalami pemblokiran akun, dikarenakan (lihat Perka no. 7 tahun 2016) :
1. Penerbit belum menyerahkan terbitannya minimal 50% dari ISBN yang sudah dimintakan.
2. Penerbit diidentifikasi masih melakukan penghitungan ISBN secara mandiri.
3. Penerbit memberikan data yang berbeda antara buku hasil terbitannya dengan data ketika pengajuan ISBN nya
Penguncian/pemblokiran akun akan tampak pada layar sebagai notifikasi dan akan ada pemberitahuan melalui email. Akun dapat dibuka kembali setelah penerbit menyelesaikan permasalahannya.
9. Bagaimana cara permohonan konversi ISBN dari ISBN lama yang 10 digit ke ISBN 13 digit?
Penerbit mengajukan surat permohonan konversi ISBN melalui email isbn@perpusnas.go.id
10. Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan untuk judul-judul lama yang ISBN nya tidak bisa terlihat pada database ISBN? (untuk keperluan kenaikan pangkat dan untuk keperluan distribusi buku)
Ajukan permohonan surat keterangan tersebut melalui email atau datang langsung. Tim ISBN akan segera meresponnya dengan membuat Surat Keterangan tersebut sesuai dengan yang diperlukan
11. Bagaimana mekanismenya jika penerbit lupa dengan akunnya?
Ajukan permohonan RESET PASSWORD melalui email isbn@perpusnas.go.id
12. Apakah ada pembatasan jumlah judul yang diajukan oleh sebuah penerbit?
Penerbit hanya diberikan kuota 10 judul/hari
Apakah penerbit akan menerima email untuk hasil ISBN yang diajukannya?
Tidak. Penerbit bisa melhat hasil ISBN melalui akunnya masing-masing. ISBN dan Barcode akan keluar bersamaan dan dapat diunduh. Sedangkan KDTyang diminta penerbit, akan berubah warna biru bila selesai proses
13. Bagaimana cara mengajukan ISBN untuk terbitan prosiding hasil seminar? Apakah persyaratan sebuah buku yang disajikan untuk anak sama dengan persyaratan buku pada umumnya?
Persyaratan prosiding hasil pertemuan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan Tim Penilai LIPI/Dikti (lihat contoh prosiding pada beranda). Contoh pengajuan buku anak, lihat contoh pada beranda
14. Bagaimana cara mengajukan ISBN buku berjilid? dan bagaimana cara pencantuman ISBN nya pada buku bersangkutan?
Buku berjilid mendapat perlakukan berbeda dengan buku lepas biasa (lihat contoh pada beranda). Cantuman ISBN untuk buku berjilid, setiap jilid dari buku tersebut mencantumkan 2 ISBN, yaitu ISBN no.jil.lengkap dan ISBN jilid yang bersangkutan.
Apakah ada penerapan ISBN untuk box?
Tidak ada ISBN untuk box. ISBN buku berjilid dapat digunakan untuk alat penjualan kolektif dan terpisah. ISBN nomor jilid lengkap dapat digunakan untuk penjualan buku yang dijual secara kolektif (dari jilid pertama-jilid terakhir) sedangkan ISBN tiap jilid, dapat digunakan untuk penjualan buku tersebut secara terpisah (dijual lepas)
15. Apakah buku cetak ulang harus diajukan kembali ISBN nya?
Tidak. Buku cetak ulang menggunakan ISBN lama. Kecuali jika buku tersebut mengalami perubahan isi yang cukup signifikan, harus diajukan kembali ISBN nya.
Jika buku mengalami perubahan judul tetapi isinya tetap, apakah harus diajukan kembali ISBN nya?
Ya. Buku tersebut harus diajukan kembali ISBN nya. Namun, perubahan disain sampul atau perubahan warna, tidak harus merubah ISBN
Bagaimana mekanisme pengajuan ISBN untuk buku yang sudah pernah mendapat ISBN tapi dengan penerbit yang berbeda?
Ajukan permohonan ISBN oleh penerbit baru, dengan menguploadkan persyaratan sesuai prosedur ditambah surat pengalihan dari penerbit pertama ke penerbit kedua atau surat pemutusan kerjasama antara penulis dengan penerbit pertama
16. Bagaimana mekanisme serah simpan karya cetak karya rekam untuk memenuhi kewajiban UU no. 13 tahun 2018?
Terbitan berupa buku dapat dikirimkan ke : Tim Penerimaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam Sub Direktorat Deposit Gedung Perpustakaan Nasional Blok E lantai 7 Jl. Salemba Raya no. 28A Jakarta Pusat. Sedangkan untuk terbitan ebook dikirmkan ke edeposit.perpusnas.go.id
17. Apakah Perpustakaan Nasional memberikan bimbingan untuk penerbit menyangkut pendaftaran online ISBN?
Ya. Perpustakaan Nasional RI qq Tim ISBN menyediakan bimbingan teknis untuk para penerbit. Bimtek ini ada 3 kategori :
1. Bimtek ISBN online
2. Bimtek iPusnas
3. Bimtek akselerasi/pelaporan penggunaan ISBN
Pelaksanaan bimtek iISBN online dapat dilaksanakan kapan saja sesuai permintaan penerbit (penerbit bisa datang langsung di front office layanan ISBN dan Tim ISBN akan membantu & membimbing penerbit melakukan pendaftaran online. Sedangkan bimtek iPusnas dan akselerasi dilaksanakan tentatif sesuai kebutuhan penerbit.
Apakah semua pengurusan dan bimbingan yang diberikan Perpustakaan Nasional berbayar? Berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan penerbit?
Tidak berbayar semua free atau gratis.
18. Apakah Perpustakaan Nasional bisa merekomendasikan jika ada penerbit yang salah mengajukan permohonan untuk terbitannya?
Jika penerbit mengajukan buku yang berisi kumpulan lagu yang berpartitur, akan disarankan untuk tidak upload data di akun ISBN tapi kirim email ke isbn@perpusnas.go.id dan Perpustakaan Nasional akan memberikan cantuman ISMN untuk jenis terbitan itu. Jika ada penerbit yang mendaftarkan terbitan berkala dengan frekuensi terbit teratur (seperti : majalah, bulletin, jurnal, dll) akan disarankan untuk mendaftarkan ISSN nya ke PDII-LIPI melaui web issn.pdii.lipi.go.id.
19. Bagaimana mekanisme keikutsertaan dalam kegiatan pengadaan ebook iPusnas?
a. Penerbit mengajukan penawaran daftar judul kepada Tim Pengadaan iPusnas
b. Tim Pengadaan iPusnas akan melakukan seleksi judul, dan menetapkan judul yang akan dibeli. Kemudian daftar akan dikirimkan balik ke penerbit yang ditembuskan ke Tim ISBN
c. Penerbit menyampaikan daftar judul hasil seleksi kepada Tim ISBN dan Tim Aksaramaya
d. Tim ISBN akan memberi Bimtek iPusnas untuk mendapatkan edukasi pendaftaran ISBN ebook secara expres
e. Setelah Bimtek, penerbit akan mendapat fasilitas pendaftaran ebook iPusnas dengan akun khusus dan dapat mendaftarkannya ISBN ebook dalam jumlah yang banyak sesuai judul hasil seleksi.