News

Perpustakaan Poltekkes Semarang menjadi Tempat Ujian Komptensi Pertama di Lingkungan Poltekkes Indonesia

SEMARANG, 25-27 September 2022 Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Semarang menjadi tempat pelaksanaan ujian kompetensi (TUK) Pustakawan. Sertifikasi pustakawan merupakan Implementasi proses standardisasi kompetensi bagi Tenaga Perpustakaan yang mengacu pada SKKNI Bidang Perpustakaan. Tempat uji kompetensi atau assesment centre adalah tempat kerja atau simulasi tempat kerja yang baikuntuk menyelenggarakan uji kompetensi atas asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan. Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang telah menerapkan praktik kerja yang baik (good practices), seperti good laboratory untuk laboratorium, good office management untuk administrasi perkantoran, good library untuk perpustakaan, dan lain-lain. Manfaat menjadi tempat TUK yaitu membantu organisasi dalam hal ini Perpustakaan dalam memberikan akses Pustakawan dalam spesifikasi yang kontekstual dengan tempat kerja dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi. Bila memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkannya, akan memberikan citra bahwa Perpustakaan yang selalu menjaga good practices terjaga dan tenaganya yang kompeten dan terpelihara kompetensinya.

Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan degan standar kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional, khusus maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat kompetensi maka seseorang mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Sedangkan Uji Kompetensi adalah proses penilaian (assesment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu. Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminas dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, realible, fleksible, adil, efektif dan efisien, berpusat pada peserta, serta memenuhi persyaratan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan diujikan.

Menurut ketua panitia sekalgus kepala perpustakaan Poltekkes Kemenkes Semarang, Ibu Hariyanti, S.S., S.Sos mengatakan bahwa acara Sertifikasi Pustakawan ini diikuti sebanyak 30 peserta, yang terdiri dari 25 orang mengikuti klaster layanan dasar dan 5 orang di klaster literasi informasi. Peserta terdiri dari pustakawan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang dan Pustakawan Poltekkes di Indonesia. Acara ini resmi dibuka oleh Bapak Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Semarang yaitu Luthfi Rusyadi, SKM, M.Sc. Selain itu acara ini dihadiri oleh Perpustakaan Kemenkes dan Perpustakaan Nasional RI.

Dalam kesempatannnya, Perpustakaan Kemenkes yang diwakili oleh Ibu Jeni Helen Chronika, S.H menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan ajang pembuktian diri terkait komptensi pustakawan di lingkungan Kemenkes. Jeni berharap para peserta dapat mengikuti dengan baik dan mendapatkan predikat kompten. Perpustakaan Kemenkes juga menargetkan agar para pustakawan di Lingkungan Kemenkes 100% bersertifikasi komptensi.

Perpustakaan Nasional RI juga memberikan pengarahan terkait pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Ibu Dra Titik Kismiyati MHum. Beliau menyampaikan:  “Jumlah pustakawan kita yang telah tersertifikasi sebanyak 2.570 orang atau sekitar 30% dari jumlah pustakawan. Jumlah itu terus kita tingkatkan,”

Klaster pengembangan kemampuan literasi informasi ditutuntun untuk kompenten dalam mendefinisikan kebutuhan informasi individu, penelusuran informasi, evaluasi informasi, analisis-sintesis informasi, dan  melakukan diseminasi informasi. Sedangkan klaster Layanan Dasar dituntut untuk kompeten dalam hal layanan sirkulasi; melakukan layanan referensi; dan melakukan bimbingan pemustaka.

Berikut Galeri Pelaksanaan Sertifikasi Pustakawan di Poltekkes Kemenkes Semarang: