Collection Details

Image

Pedoman akreditasi perpustakaan

Perpustakaan Nasional RI - Badan Organisasi

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka(UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan) untuk itu, dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Penerapan standar nasional perpustakaan membutuhkan sarana untuk melihatapakah aspek-aspek penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang ada. Adapun sarana yang dibutuhkan berupa akreditasi perpustakaan. Dalam rangka melaksanakan akreditasi perpustakaan diperlukan adanya Pedoman Akreditasi dan wadah yang dapat menaungi kegiatan tersebut berupa Lembaga Akreditasi Perpustakaan.

Penyusunan Pedoman Akreditasi Perpustakaan ini dimaksudkan untukmemberikan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, baik perpustakaan yang akan diakreditasi maupun lembagayang akan mengakreditasi perpustakaan. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dapat berlangsung secara benar,transparan, sistematis dan berkelanjutan.

Additional Information
Penerbit
Jakarta : Perpustakaan Nasional RI
GMD ( General Material Designation )
Electronic Resource
No. Panggil
025.509598
PER
p
025.509598 PER p
ISBN/ISSN-
Klasifikasi
025.509598
Deskripsi Fisik
ii, 26p. : ill.
Bahasa
Indonesia
Edisi
-
Subjek
-
Pernyataan Tanggungjawab
Info Detail Spesifik
-
GMD
Electronic Resource
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource

Write a review

Please enter your name!
Will be displayed on the comment.
Please provide valid email address!
Authentication only - we won't spam you.
Please choose rating!
Please write a review!
Your review must be at least 50 characters.

Similar collection


Wishlist Menu Mbah Semar
Ask to Mbah Semar
Top