Collection Details
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2015 TENTANG PETA JALAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN TAHUN 2015-2019
Kementerian Kesehatan RI - Nama Orang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum citacita bangsa Indonesia yang juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu. Salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia adalah kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga pembangunan kesehatan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Pembangunan kesehatan dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi, terutama untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing bangsa.
Additional Information
- Penerbit
- Jakarta : Kementerian Kesehatan RI (2015)
- GMD ( General Material Designation )
- Electronic Resource
- No. Panggil
-
Call number
Not
Available.
- ISBN/ISSN-
- Klasifikasi
- NONE
- Deskripsi Fisik
- 96 p
- Bahasa
- Edisi
- 2015
- Subjek
- Sistem Informasi kesehatan
- Pernyataan Tanggungjawab
- Kementerian Kesehatan RI
- Info Detail Spesifik
- -
- GMD
- Electronic Resource
- Tipe Isi
- text
- Tipe Media
- computer
- Tipe Pembawa
- online resource