News

Sejarah Poltekkes Kemenkes Semarang

Poltekkes Kemenkes Semarang pada awalnya merupakan penggabungan dari 11 (sebelas) Akademi Kesehatan Departemen Kesehatan RI di Propinsi Jawa Tengah, yaitu Akademi Keperawatan Depkes Semarang, Purwokerto, Pekalongan, Blora dan Magelang, Akademi Kebidanan Depkes Semarang dan Magelang, Akademi Gizi Depkes Semarang, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Depkes Semarang, Akademi Kesehatan Gigi Depkes Semarang serta Akademi Kesehatan Lingkungan Depkes Purwokerto yang selanjutnya menjadi Jurusan dan Program Studi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.

Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298 / MENKES-KESOS / SK / IV/ 2001 tanggal 16 April 2001 selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 23 Agustus 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan  dan  PMK No. 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor TU 05.02/II/II/1535/2010, tanggal 18 Pebruari 2010 tentang Perubahan Nomenklatur Departemen Kesehatan RI menjadi Kementerian Kesehatan RI, maka Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang berubah menjadi Poltekkes Kemenkes Semarang.
Dalam perkembangannya pada tahun 2005 Poltekkes Kemenkes Semarang membuka program studi kelas unggulan. Kelas Unggulan (terdiri dari Program Studi Diploma III Keperawatan, Kebidanan, Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, dan Kesehatan Gigi) meliputi Program Studi Diploma IV Teknik Radiologi Semarang, Diploma IV Keperawatan Klinik Semarang: Kemahiran Medikal Bedah, Kemahiran Kegawat Daruratan dan Kemahiran Kardiovaskuler. Secara berlanjut kemudian dibuka Program Studi Diploma IV Bidan Pendidik Semarang, Diploma IV Gizi Semarang, Diploma IV Kesehatan Lingkungan Purwokerto, Diploma IV Kesehatan Gigi Komunitas Semarang, Diploma III Kebidanan Purwokerto, Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Purwokerto dan Diploma IV Kebidanan Komunitas Magelang. Pada tahun Akademik 2009/2010 dibuka Program Studi Diploma IV Keperawatan Jiwa Magelang dan Program Studi D III Analis Kesehatan. 

Pada Tahun Akademik 2012/2013 dibuka Program Studi D III Kebidanan Blora. Selanjutnya pada tahun Akademik 2013/2014 dibuka program pendidikan D III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan pada tahun Akademik 2014/2015 mulai diselenggarakan program pendidikan yaitu Program Pascasarjana Program Magister Terapan Kesehatan meliputi Program Studi Kebidanan, Program Studi Keperawatan dan Program Studi Imaging Diagnostik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.520/E/O/2014 tanggal 16 Oktober 2014. 

Pada tanggal 15 September 2015 Poltekkes Kemenkes Semarang mendirikan Program Magister Terapan Kesehatan Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Kepmenristekdikti No. 33/KPT/I/2015. Pada tahun 2016 Poltekkes Kemenkes Semarang membuka 2 (dua) Prodi Profesi, yaitu Prodi Profesi Ners dan Prodi Profesi Bidan. Program Studi Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan merupakan perwujudan jenjang pendidikan Keperawatan dan Kebidanan di Indonesia sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 7, sebagai kelanjutan dari pendidikan Sarjana Terapan Keperawatan dan Kebidanan. Pendirian Prodi Profesi Ners berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 239/KPT/I/2016 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016. Prodi Profesi Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 451/KPT/I/2016 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016. 

Pada tahun akademik 2018/2019 dibuka Program Studi Diploma III Teknologi Bank Darah, Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis dan Program Studi Profesi Dietisien berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 713/KPT/I/2017 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Bank Darah Program Diploma Tiga pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang di Kota Semarang, Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 412/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Laboratorium Medis Program Sarjana Terapan pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang di Kota Semarang.

Pada tahun 2018 Akademi Keperawatan Kota Tegal dan Akademi Kebidanan Kabupaten Kendal bergabung dengan Poltekkes Kemenkes Semarang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Personel, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, dan Dokumen Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian Kesehatan No.:900/1134.a/IV/2018 No.: KN.02.07/H.I/1117/2018 tanggal 6 April 2018 serta Perjanjian Hibah Pemerintah Kota Tegal dan Kementerian Kesehatan RI Nomor 030/004 - Nomor KNM02.07/H.1/1919/2018 tentang Penyerahan Personel, Sarana dan Prasarana beserta Dokumen tanggal 5 Juni 2018. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 535/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Dietisien Program Profesi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang di Kota Semarang.

Dalam rangka menyelaraskan pengelolaan dan penyelenggaraan program studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan, maka pada tanggal 10 Oktober 2012, telah ditanda tangani Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 355/E/O/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk didalamnya adalah Politeknik Kesehatan Semarang. Implikasi dari adanya Surat keputusan bersama Politeknik Kesehatan wajib menyelaraskan pengelolaan dan penyelenggaraan program studi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang harus dipenuhi oleh Politeknik Kesehatan adalah dalam hal akreditasi program studi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat 1, dimana dinyatakan bahwa Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi tersebut dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Atas dasar amanat UU tersebut, pengakuan atau legalitas terhadap ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak hanya dilihat dari sudah terakreditasinya program studi namun juga institusi perguruan tingginya (akreditasi ganda).
Poltekkes Kemenkes Semarang saat ini memiliki 34 Program Studi yang terdiri dari 18 (delapan belas) program studi Diploma III, 9 (Sembilan) program studi Sarjana Terapan, 4 (empat) prodi Magister Terapan dan 3 (tiga) Prodi Profesi. Pada tahun 2022, seluruh Program Studi telah terakreditasi LAM-PTKes dengan peringkat A dan Unggul sebanyak 17 (tujuh belas), peringkat B dan Baik Sekali sebanyak 16 (Enam belas), dan 1 (satu) Program Studi baru (S.Tr. TLM). Poltekkes Kemenkes Semarang juga telah terakreditasi Institusi oleh BAN PT berdasarkan SK BAN PT No. 15/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/I/2022 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang, Status Akreditasi Poltekkes Kemenkes Semarang dengan peringkat terakreditasi B